BETVNEWS - Meski merupakan penyandang disabilitas, tak menyulitkan T-J alias A-G untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Warga asal Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini menggasak motor matic honda vario milik Ari Ismail, yang diparkir di depan warung bakso indah jalan mahoni kelurahan padang jati.
Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras, memanfaatkan situasi saat motor korban sedang dipanaskan di depan ruko. Dengan cepat pelaku kemudian melarikan motor korban ke arah sukamerindu. Namun saat di simpang sukamerindu, pelaku berhasil dikejar warga hingga nyaris menabrak salah seorang anggota polantas. Pelaku kemudian langsung diamankan di polsek ratu samban.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap di wilayah sukamerindu" ungkap Kompol. Darno, Kapolsek Ratu Samban
Sementara pengakuan pelaku, ia nekat mencuri motor karena himpitan ekonomi. Rencannya motor tersebut akan pelaku jual.
"Belum terlintas mau jual kemana. Rencannya untuk keluarga pak" pengakuan pelaku T-J.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Taufan)