Tahap Kedua, Polda Bengkulu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penimbunan Solar ke Jaksa

Rabu 25-12-2024,16:20 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dari Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa 24 Desember 2024. 

Diketahui tersangka yang dilimpahkan berinisial H-M (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari tangan tersangka H-M berhasil disita barang bukti BBM jenis bio solar lebih kurang setengah ton.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan, selain menerima tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa BBM subsidi jenis solar.

BACA JUGA:Intip 6 Efek Samping Daun Perilla bagi Kesehatan, Berikut Tips Aman Mengonsumsinya

BACA JUGA:Mulailah dengan Jumlah Kecil dan Bertahap, Begini Tips Aman Mengonsumsi Daun Perilla

Jaksa juga telah memeriksa kualitas BBM bio solar tersebut ke UPT Pelayanan Meteorologi Bengkulu untuk memastikan kualitas bio solar yang disita. 

"Satu tersangka untuk kasus penimbunan BBM jenis bio solar, tersangka berinisial H-M. Barang buktinya lebih kurang setengah ton bio solar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan tersangka H-M melanggar undang-undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp60 juta. 

"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkas Kasi Pidum, Selasa 24 Desember 2024.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Salep yang Efektif Atasi Tumit Kaki Pecah-Pecah, Salah Satunya Dermatix

BACA JUGA:6 Fakta Unik Daun Perilla Bagi Masakan, Nomor 1 Sangat Tidak Biasa

Sebagai informasi, tersangka membeli solar dari SPBU Ujung Karang menggunakan barcode Mypertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan dengan menggunakan dua unit mobil, Isuzu Elf dan Isuzu Panther. 

Dua mobil tersebut tangkinya telah dimodifikasi, satu tangki standar dan satu tangki yang sudah dimodifikasi.

Setelah selesai mengantri BBM, tersangka dibantu dengan orang suruhannya memindahkan bio solar ke jerigen besar.

Kategori :