"Saksi Yeti juga diperiksa dalam perkara ini dalam upaya penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sehingga unsur pasal 55 itu bisa terpenuhi," jelas Ranggi.
Ranggi berharap JPU jangan tebang pilih dalam perkara ini siapa yang terlibat ditindak secara tegas jangan hanya terdakwa penikmat saja.
BACA JUGA:Pembangunan Kantor Kejari Seluma Masih Pematangan Lahan, Peletakan Batu Pertama Akhir Februari
Namun para pihak yang ikut serta hingga pihak yang atas kelalaiannya dapat menyebabkan memperkaya orang lain.
"Unsur dalam pasal subsidair yang dituntut oleh JPU semuanya harus terpenuhi termasuk pihak lain yang terlibat jangan tebang pilih dalam perkara ini," terang Ranggi.
BACA JUGA:Tekanan Pekerjaan hingga Gaya Hidup Buruk, Ini 6 Penyebab Stres pada Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui
Sementara itu Praktisi Hukum Unib, Randy Praditiyo, SH, MH mengatakan bahwa secara kaca mata hukum, setiap orang yang terlibat wajib untuk ditelusuri.
Sebab hal tersebut adalah bagian dari penelusuran fakta, apa lagi fakta tersebut terkuak saat persidangan jelas secara hukum acara pidana itu sangat kuat.
"Seharusnya memang harus ditelusuri segala bentuk fakta dalam persidangan. Jika ingin membuka fakta yang lebih terang maka memang fakta yang ada harus di telusuri," ungkap Randy.
BACA JUGA:7 Gejala Stres pada Tubuh, Sakit Kepala hingga Gangguan Pencernaan, Pernah Alami?
Secara hukum bahwa setiap perkara yang memiliki celah untuk membuat perkara semakin jelas memang harus dikejar. Jangan sampai fakta yang kecil tidak dilihat.
"Celah hukum bersifat abstrak harus ditelusuri bagaimanapun itu dalah fakta," terang Randy.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap alasan kenapa satu terdakwa saja yang harus kembalikan Kerugian Negara (KN) dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.
BACA JUGA:Ibu Hamil Dapat Terhindar dari Kolesterol Tinggi, Cek Manfaat Buah Sirsak di Sini
Berdasarkan fakta persidangan satu dari tiga terdakwa yakni Fera Lolita adalah penerima aliran paling banyak sehingga dibebankan KN.
Tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor berbeda.