PH Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Benteng Minta Pejabat Pembuat Komitmen Ikut Diseret

Minggu 12-01-2025,19:57 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kontraktor, Ferra Lolita, dalam kasus korupsi proyek pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut diseret. 

Dalam hal ini Ranggi Setyadi, SH selaku PH, mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pengerjaan Penggantian Jembatan Air Taba Terunjam patut diperiksa ulang.

BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus PMK di Kota Bengkulu

Pemeriksaan ulang tersebut bukan tanpa alasan, sebab pada fakta persidangan para saksi diduga terlibat dalam rusaknya pembangunan proyek ini.

Ranggi menyebut, unsur Pasal 55 Undang-Undang Pemberantas Tipikor melekat pada tuntutan yang menyasar ketiga terdakwa.

BACA JUGA:DP3AP2KB Kota Bengkulu Tuntas Distribusikan Alat Kontrasepsi Sepanjang 2024, Berikut Rinciannya

Ketiga terdakwa yang terseret yakni terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita. 

Ranggi menyebut, usai agenda tuntutan, masih ada yang janggal dalam perkara ini.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Pasar Panorama Terpantau Kembali Turun, Ayam Potong Stabil

Pada persidangan agenda pemeriksaan keterangan saksi, Majelis Hakim menyatakan mereka seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Pasalnya, proyek Jembatan Taba Terunjam dinyatakan rusak prosedur dari awal

"Kita mengacu pada persidangan agenda saksi yang mana saksi yang dihadirkan dalam perkara ini adalah PPK perencanaan dan mereka seharusnya juga ikut diseret dan  diperiksa," ungkap Ranggi.

BACA JUGA:Fraksi PDI-P Surati Pimpinan DPRD Seluma untuk Bentuk Pansus Pengungkapan Dugaan Honorer Siluman

Saksi PPK perencanaan yaitu Yeti mengaku bahwa dalam perencanaannya mereka lalai sehingga terjadi molor pekerjaan.

Melihat ungkapan tersebut Ketua Majelis Hakim Paisol, SH saat itu berpendapat bahwa dalam pengerjaan proyek jembatan ini memang sudah rusak dari awal.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemkab Seluma Diumumkan Bulan Depan

Kategori :