BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Surat Keputusan nomor : Skep - 42 /DPP/Golkar/XII/2024 tentang Penunjukan Penjabat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuju 31 Desember 2024 menunjukkan M. Yahya Zaini Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bengkulu.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Sumardi menyampaikan bahwa Plt akan melaksanakan konsolidasi internal dan merangkul semua kader baik senior maupun junior, dan DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Santan Punya Manfaat Baik untuk Meningkatkan Energi, Cek Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Dandim 0407 Kota Bengkulu Cek Kesiapan 3 Dapur Makan Bergizi Gratis
"Selamat kepada pak Yahya ditunjukkan sebagai Plt Golkar Bengkulu. Kedepan insyaallah pak Yahya akan melaksanakan konsolidasi dan merangkul semuanya," sampai Sumardi, Jumat 24 Januari 2025.
Sumardi mengatakan, secara khusus Plt akan melakukan persiapan Musda DPD I Golkar Provinsi Bengkulu sesuai petunjuk dari Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Dahadalia.
"Plt akan mempersiapkan Musda sesuai petunjuk pusat. Jika mengacu masa jabatan Ketua sebelumnya berakhir pada bulan April 2025 maka digelar Musda," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dapat 1.000 Dosis Vaksin PMK
BACA JUGA:Aplikasi Padek Bapenda Kota Bengkulu Segera Dilaunching, Berikut Merchant yang Tergabung
Dalam surat tersebut pertama menunjukkan dan mengesahkan M. Yahya Zaini Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu menggantikan H.Rohidin Mersyah.
Kedua merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum DPP Partai Golkar.
BACA JUGA:30 Ribu Siswa di Seluma Ikut Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Pengadilan Agama Bengkulu Catat 899 Kasus Perceraian Sepanjang 2024, Istri Paling Banyak Menggugat