Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

Selasa 04-02-2025,15:00 WIB
Reporter : Neng Erlin
Editor : Ria Sofyan
Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan

Dengan adanya pangkalan dan peniadaan pengecer, maka apabila sewaktu-waktu terdapat permainan harga, izin pangkalan tersebut dapat dicabut. 

Namun jika gas dijual oleh pengecer, maka Bahlil menyebut jika harga tersebut tidak dapat terkontrol. 

BACA JUGA:BPS: Diskon Listrik Berhasil Turunkan Angka Inflasi di Bengkulu

BACA JUGA:Bank Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Percaya Berita Hoax Soal Biaya Transaksi Jadi Sistem Bulanan

Di sisi lain, Bahlil juga turut memastikan jika tidak akan ada kelangkaan LPG 3kg di tengah transisi pengecer ke pangkalan tersebut. 

Bukan hanya itu, kebijakan ini dimaksudkan pemerintah agar penjualan subsidi elpiji 3 kilogram ini dapat tepat sasaran. 

Senada dengan tujuan tersebut, alasan lainnya yang diungkap oleh Bahlil adalah pemerintah tengah berupaya untuk memperbaiki tata kelola penyedian elpiji 3kg itu sendiri. 

BACA JUGA:Perbandingan Minyak Kemiri dan Rosemary dalam Rawat Helai Rambut, Mana yang Lebih Unggul?

BACA JUGA:Cara Mengatasi Jerawat Secara Alami, Buat DIY dari Buah Peach, Simak Langkah-langkahnya Disini!

Hal ini dilakukan agar mereka yang membeli elpiji subsidi ini diterima oleh mereka yang berhak dan bukan orang-orang yang tidak boleh menerima subsidi. 

Meski kebiajakan ini bermaksud baik, namun ramai masyarakat yang menolak adanya kebijakan tersebut lantaran dinilai merugikan dan mempersulit mereka. 

Oleh sebab itu, hal ini pun menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat akibat minimnya sosialisasi sebelum penerapannya. 

BACA JUGA:Mobil Ekspedisi SiCepat Tabrak Pohon Lalu Terguling di Jalan Citandui

BACA JUGA:Jaksa Geledah Ruangan Bina Marga DPUPR-HUB Lebong Dugaan Kasus Korupsi

Akibat dari minimnya sosialisasi ini, kebijakan ini justru memicu antrean panjang dan juga keluhan dari masyarakat lantaran prosedur yang diberikan dinilai lebih rumit, seperti adanya keharusan untuk membawa fotokopi KTP. 

Setelah keluhan ini sampai ke Presiden RI, Prabowo Subianto, Presiden akhirnya memberikan instruksi pada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali menjual gas LPG mulai hari ini Selasa (4/2/2025). 

Kategori :