Sarang Narkoba dan Judi Jackpot di Kampung Jeruk Digempur Tim Gabungan Polda Bengkulu, 10 Orang Diamankan

Kamis 06-02-2025,20:18 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:188 Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu Diimbau Segera Serahkan LHKPN Tahun 2024

BACA JUGA:BPK Audit OPD di Lingkungan Pemprov Bengkulu, Pejabat Diminta Kooperatif

Sementara itu, Kasubidt I Resnakorba Polda Bengkulu AKBP Dody Yudianto Arruan menjelaskan, untuk tindak lanjut tangkapan operasi ini nantinya tak hanya ditangani di Polres Rejang Lebong, namun untuk tindak pidana narkoba akan diproses lansung di Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“Jadi kita ini memang gabungan, kami sudah berkoordinasi terkait permasalahan narkotika nanti akan kami bawa ke Polda. Sedangkan untuk di tingkat Polres nanti akan menindaklanjuti perkara lainnya operasi ini” singkatnya. 

Ini data 10 orang terduga yang diamankan hasil operasi penegakan hukum narkoba dan judi di Kampung Jeruk :

1. I-S warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong

2. J-K warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan

3. S-J warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong

4. A-S warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong

5. A-P warga Kelurahan Bandung, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

6. C-A warga Desa Apur Kecamatan Sindang Kelingi

7. A-T warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong

8. S-Y warga Jemaka Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

9. T-S warga Desa Kayu Ara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

10. A-D warga Kelurahan Ulak Lebar Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Bengkulu Capai 13 Orang, Dinkes Imbau Warga Jaga Kebersihan

Kategori :