BETVNEWS,- R-S warga desa Lubuk Sahung kecamatan Argamakmur, pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara. Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menyampaikan, pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sebuah sepeda gunung di rumah korbannya di wilayah desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur pada 13 April lalu.
Jery menambahkan, kejadian bermula saat korban Julisti Anwar meninggalkan rumah yang sedang direnovasi, dan sepeda terletak di dalam kamar depan rumah miliknya. Saat korban pulang ke rumah sepeda milik korban sudah tidak ada lagi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah," ungkap Kasat
Jery menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi curat, dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri toolbox yang berisi kunci-kunci.
"Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian, dan hasil curiannya akan dijual kepada temannya," imbuh Kasat.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1 buah sepeda dan toolbox hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke - 5e Junto pasal 362 KUHPidana.
(Doni Andaresta)