
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Percepat Libur Sekolah Saat Ramadan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siap Dukung Pengamanan Idulfitri 1446 Hijriah
Sementara 8 lainnya dibebaskan setelah mengembalikan kerugian negara. Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, kejaksaan menahan seluruh 10 tersangka.
Berikut daftar Terdakwa dalam Kasus Ini:
1. Endang Sumantri - Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng
2. Watler Gilbert Tampubolon - Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Benteng
3. Eddy Pelita Putra - Mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Benteng
4. Mus Mulyanto Husni - PNS Kota Bengkulu
5. Dannitias Subarja - Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya
6. Nana Setiana - Direktur CV. Bita Konsultan
7. Joni Woker - Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau
8. Ruben Artanto - Konsultan CV. Arch Studio
9. Durmika - Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri
10. Kurniasih - Kontraktor
BACA JUGA:Rahasia Tubuh Sehat, Konsumsi Daun Sambiloto Sebagai Jamu, Dapatkan 7 Manfaatnya untuk Kesehatan
BACA JUGA:Masih Ada Siswa Kelas 7 Buta Al-Quran, Kepsek SMPN 4 Dukung Kebijakan Pemkot Bengkulu