
Para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 dalam dakwaan primer serta Pasal 3 dalam dakwaan subsider, junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.
Sidang masih berlanjut, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait dugaan permintaan uang oleh oknum aparat untuk menghentikan kasus ini.