BENGKULU, BETVNEWS - Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan akibat belum dibayarnya proyek pembangunan jalan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Akibat keterlambatan pembayaran ini, tujuh ruas jalan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terancam diblokir oleh kontraktor pelaksana.
Adapun total tunggakan yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kepada kontraktor mencapai Rp 6,8 miliar.
Hal ini pun turut ditanggapi Ketua DPRD Seluma periode 2014-2019, Okti Fitriani.
BACA JUGA:Saldo DANA Rp155.000 Bisa Kamu Klaim Secara Gratis, Buruan Cek Caranya dan Pastikan Akun Pemium
Dirinya melayangkan kritik keras terhadap Pemkab Seluma dan DPRD yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek fisik tersebut.
Menurutnya, meskipun kepemimpinan daerah telah berganti dari Bupati Erwin Octavian ke Teddy Rahman, namun persoalan utang ini tetap menjadi beban daerah yang harus segera diselesaikan.
"Bupati dan DPRD wajib segera membayar proyek yang masih terutang. Ini bukan soal siapa yang menjabat, tetapi ini adalah kewajiban pemerintah daerah. Pembangunan fisik sudah dilakukan, dan kontraktor telah mengeluarkan biaya sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," tegas Okti Fitriani.
Ia juga menekankan bahwa proyek pembangunan tersebut merupakan program yang sebelumnya telah direncanakan bersama DPRD.
BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol di Bengkulu Tengah Tunggu LHP BPK dan Refocusing Rampung
BACA JUGA:Setelah Pemprov Serahkan ke Pemkot Bengkulu, Pantai Panjang Mulai Berbenah
Oleh karena itu, DPRD memiliki kewajiban untuk mendesak Bupati agar segera menyelesaikan pembayaran.
Jika terdapat kendala anggaran, Okti menyarankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi kembali dan mengatur ulang prioritas belanja daerah.
Lebih lanjut, Okti menilai bahwa defisit anggaran yang terjadi sebelumnya merupakan kesalahan dalam perencanaan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD yang kurang matang dalam melakukan analisis penganggaran.