Sidang Korupsi BUMDes Sinar Laut Mukomuko, Saksi Ahli: Perbuatan Terdakwa Melanggar Administrasi

Selasa 15-04-2025,20:21 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Ihza Saputera selaku penasehat hukum Direktur BUMDes menyatakan keberatan saksi dari kementerian, dimana saat memberikan keterangan tidak bisa menunjukan sertifikasi keahliannya. Selain itu, saksi Inspektorat juga tidak tepat dalam menyampaikan soal kerugian negara.

"Jadi ahli, sertifikasi keahliannya mana? Itu yang kami pertanyakan. Dan saksi Inspektorat tidak berhak menyampaikan kerugian negara," ungkapnya dalam persidangan. 

Sebelumnya, modus ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaporkan pertanggungjawaban BUMDes serta penggunaan penyerataan modal untuk kepentingan pribadi, dimana dana yang seharusnya di kelolah untuk operasional usaha BUMDes tidak ditemukan di rekening dengan kerugian sebesar Rp160 juta.

Tidak hanya itu, dalam tindakannya, ketiga terdakwa juga memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA:Cek! 5 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Mnegonsumsi Serai, Picu Efek Samping, Kamu Termasuk yang Mana?

Kategori :