1,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Bengkulu, di PUT Pengedar dan Penyedia Tempat Pakai Narkoba Diringkus

Kamis 15-05-2025,13:25 WIB
Reporter : Adi
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, 3 Warga Seluma Diringkus Polisi

"Pelaku kita amankan bersama dengan 11 paket sabu dan 8 set alat hisap, yang disediakan di dalam rumahnya," jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mpolda Bengkulu, dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Kategori :