BETVNEWS,- Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, telah merampungkan berkas perkara lahan Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar di Kelurahan Bentiring. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan jika pihaknya telah rampung melakukan pemberkasan dan pemeriksaan saksi penyidikan dugaan penjualan aset pemkot tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi hasil audit BPKP dan dalam waktu dekat akan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. "Pemberkasan sudah kita lakukan yang jelas tunggu aja actionnya" ujar kasi pidsus kejari bengkulu. Disisi lain, terkait adanya forum dari pihak masyarakat Grand Korpri yang menghadirkan pihak DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu serta PT. Tiga Putra Mandiri beberapa waktu lalu. Ia mengatakan akan secepatnya menuntaskan perkara ini. "Pihak kita memang di awasi dan di pantau oleh masyarakat, dan kita akan segera menuntaskan perkara ini, tahap ber tahap,” tutupnya. (Panji destama)
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Lahan Pemkot
Selasa 21-07-2020,09:52 WIB
Kategori :