Gagal Tangkap Bandar, Polisi Bekuk Pengguna Sabu di Kampung Melayu

Rabu 28-05-2025,21:02 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus satu pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin 25 Mei 2025.

Dari hasil penangkapan diringkus satu pelaku berinisial P-R (23) warga jalan IR Rustandi Sugianto Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Setelah berhasil diamankan pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari bandar yang sering beraksi di Kota Bengkulu, polisi pun langsung mencoba memburu pelaku, namun pelaku berhasil kabur dan identitasnya sudah di kantongi.

BACA JUGA:Dalang Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Ditahan di Lapas Bengkulu

BACA JUGA:Dinas Perikanan Seluma Tanggapi Kelangkaan BBM, Nelayan Akan Dapat Rekomendasi Khusus

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh warga sekitar.

Dari Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Satu paket Sabu yang di bungkus plastik klip bening dan 1 unit HP.

Kemudian pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Polresta Bengkulu untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Peluncuran Dewan Pengupahan Seluma Gagal Saat HUT, Tertunda Karena Bupati DL

BACA JUGA:Pertamina Targetkan Kurun Waktu 4 Hari Kelangkaan BBM Normal, 64 Mobil Tangki Dikerahkan Suplai Bengkulu

"Benar ada pengguna Narkotika jenis Sabu kita amankan, setelah itu kita melakukan pengejaran terhadap bandar tempat pelaku membeli barang tersebut namun bandar berhasil kabur, identitasnya sudah kita kantongi," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama mencapai 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:BRI Fokus Himpun Dana Murah Demi Perkuat Stabilitas Pendanaan Jangka Panjang

BACA JUGA:Massa Aksi PMII Gagal Bertemu Gubernur Bengkulu, Berikut Tuntutannya

Kategori :