BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Akan Turunkan Pajak BBM Jadi 5 Persen
Proyek pembangunan rumah ini akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta mendapat dukungan langsung dari personel Polda Bengkulu dan Korem.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui BNPB juga telah menetapkan skema bantuan langsung bagi korban gempa, yakni Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
(ADV)