BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan E-R warga Kecamatan Napal Putih yang merupakan bendahara CV. Karya Utama, lantaran menggelapkan dana perusahan dimana tempat ia bekerja.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan menyampaikan, tersangka diamankan pada tanggal 3 September lalu dirumah kontrakannya di Kota Bengkulu, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pimpinan tempat ia bekerja, dengan total uang yang digelapkan sebesar Rp. 1.057.006.337 milyar.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dimana pelapor dirugikan sebesar Rp. 1.057.006.337 milyar," ungkapnya.
Jery menambahkan, dalam aksinya pelaku menggunakan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tandan buah segar sawit. Namun tanpa ada pembukuan yang jelas, perbuatannya diketahui setelah Direktur CV. Karya Utama ingin menarik uang disalah satu bank. Namun pihak bank mengatakan saldo tidak mencukupi, setelah dilakukan audit diketahui perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah.
"Setelah dilakukan audit perusahaan mengalami kerugian satu milyar lebih, tersangka di jerat pasal 372 sub 378 kuhp dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.
(Doni Andaresta)