BETVNEWS,- Pasca ditangkapnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Imron Rosadi beberapa waktu lalu. Hingga kini, masih ada buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang masih berkeliaran bebas. Padahal mereka tersangkut kasus dan membuat negara merugi. Misalnya, Zulkarnain Muin mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan, pihak masih berupaya mencari keberadaan DPO ini. Namun ia optimis keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui. Disisi lain, ia juga meminta kerjasama dari pihak keluarga ataupun masyarakat yang mengetahui keberadaan Zulkarnain Muin. "Pihak kita masih melakukan pencarian terkait keberadaan DPO ini, ia juga meminta kepada pihak keluarga ataupun masyarakat yang mengetahui keberadaan dpo tersebut, untuk segera memberitahukan pihak kejaksaan" ujarnya. Seperti diketahui, dalam kasusnya Zulkarnain Muin telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Terpidana di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015, dan diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. Selain itu, ia bersama tiga petugas pelaksana teknis kegiatan di dinas pekerjaan umum, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007. Atas putusan itu, Zulkarnain langsung menyatakan banding (@panjidestama)
Kejati Buru Keberadaan Zulkarnain Muin, Terpidana Korupsi Lampu Jalan
Selasa 15-09-2020,11:04 WIB
Editor : beken1
Kategori :