Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Imbas Pemotongan Dana PIP

Jumat 20-06-2025,18:46 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan
Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Imbas Pemotongan Dana PIP

BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberikan sanksi tegas dengan mencopot Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd. dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Rejang Lebong.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.

Pemberhentian Agustinus ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan telaah staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati Bengkuku Geledah Dua Kantor Perusahaan Tambang

BACA JUGA:145 Peserta Gugur di SMMPTN-Barat Unib, Panitia Buka Jalur Mandiri Masuk Kampus sebagai Alternatif

Sebelumnya, sebanyak 37 guru dari SMKN 2 Rejang Lebong telah menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu pada 17 April 2025.

Dalam petisi tersebut, para guru mendesak agar Agustinus mundur dari jabatannya karena gaya kepemimpinannya yang dinilai arogan serta adanya indikasi pemotongan dana bantuan pendidikan siswa.

Petisi tersebut menjadi salah satu dasar kuat dikeluarkannya keputusan pemberhentian kepala sekolah, terlebih menyangkut persoalan pemotongan dana PIP, program yang dirancang untuk membantu siswa kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.

Agustinus sendiri kini dikembalikan ke posisi fungsional sebagai guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Tak Jelas, Ratusan Honorer Seluma Akan Demo di Kantor Bupati

BACA JUGA:Banmus Gagal Kuorum, Jadwal Pelantikan PAW Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Menggantung

Ia sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b).

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tertulis dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.

SK pemberhentian ini juga ditembuskan ke berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, BKN, hingga Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut administratif.

Kategori :