BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengamanan ketat dari personel Polisi Militer Denpom TNI Angkatan Darat.
Penggeledahan tersebut menarik perhatian para pegawai dan awak media. Sejumlah ruang kerja pejabat dan staf Setwan diperiksa secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Sejumlah berkas, dokumen, dan perangkat penyimpanan data seperti CPU komputer ikut diperiksa dan diamankan guna mendukung proses penyidikan.
BACA JUGA:Air Putih Hangat Ampuh Mengatasi Sembelit, Cek Manfaat Lainnya di Sini! Cukup Konsumsi Rutin
BACA JUGA:Auto Dapat Uang Gratis Rp200 Ribu, Coba Pakai Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Ini
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Namun, pihak Kejati belum bersedia memberikan keterangan rinci mengenai materi penyidikan.
“Benar, kita melakukan penggeledahan di Gedung Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Danang singkat.
Dari penelusuran BETVNEWS, penggeledahan ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran pembayaran uang perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ketahui Kelompok Orang yang Dilarang Konsumsi Sayur Kol, Siapa Saja?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak tahun 2023 hingga kini, terdapat dana perjalanan dinas yang belum dibayarkan kepada ratusan ASN.
Besaran dana perjalanan dinas yang belum dibayarkan disebut-sebut berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang.
Jumlah ini tentu menjadi signifikan jika dikalikan dengan jumlah ASN yang terdampak, yang mencapai ratusan orang.