BENGKULU, BETVNEWS – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam perkara tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Putusan kasasi dengan nomor 4143 K/PID.SUS/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Nurul Azmi Riduan sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, setelah di pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah. BACA JUGA:Yuk Pakai Aplikasi Penghasil Uang Gratis Ini, Nonton Video dan Kumpulkan Poin Tanpa Ribet di Sini BACA JUGA:DPRD Seluma Jadwalkan Pertemuan dengan Honorer, Bahas Kepastian Seleksi PPPK Tahap II Putusan bebas tersebut memicu JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kini berbuah hasil. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp1,4 miliar. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David P. Duarsa, menjelaskan bahwa usai keluarnya putusan Mahkamah Agung, tim gabungan dari Kejati Bengkulu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Lebong langsung bergerak melakukan eksekusi terhadap terpidana. “Kita langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana,” kata David P. Duarsa, Rabu malam, 2 Juli 2025. Nurul Azmi ditangkap di wilayah Dusun Besar, Kota Bengkulu, tanpa perlawanan. Proses eksekusi berlangsung kondusif. Terpidana langsung dibawa ke Rutan Bengkulu untuk menjalani masa hukumannya. BACA JUGA:SPMB SMAN 5 Bengkulu Dilaporkan Tidak Transparan ke Ombudsman BACA JUGA:Pemkab Seluma Tercekik Gaji Pegawai, Bupati: 2026 Bisa Tanpa Pembangunan Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan, menyampaikan bahwa selama proses persidangan, sejak putusan sela hingga kasasi, Nurul Azmi memang tidak dilakukan penahanan. Kini, dengan putusan hukum tetap atau inkrah, terpidana resmi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. "Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," ungkap Bambang. Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Nurul Azmi Riduan yang merupakan mantan mantri BRI, memanfaatkan jabatannya untuk mengatur dan memproses pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas nasabah topengan. BACA JUGA:Buron Sejak 2023, Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Ditangkap di Lebong BACA JUGA:Pemkab Seluma Tercekik Gaji Pegawai, Bupati: 2026 Bisa Tanpa Pembangunan Dana kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam program KUR sebesar Rp1,4 miliar.Korupsi KUR BRI, Nurul Azmi Resmi Dieksekusi Setelah Putusan Kasasi MA
Rabu 02-07-2025,21:40 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan
Tags : #tahun
#nurul azmi
#miliar
#mahkamah agung
#korupsi kur bri
#kejaksaan negeri
#kasasi
#jaksa penuntut umum
#eksekusi
Kategori :
Terkait
Rabu 02-07-2025,21:40 WIB
Korupsi KUR BRI, Nurul Azmi Resmi Dieksekusi Setelah Putusan Kasasi MA
Minggu 29-06-2025,18:25 WIB
Vonis Banding Dinilai Ringan, Kasus Korupsi Pasar Bintuhan Dibawa ke Mahkamah Agung
Selasa 10-06-2025,17:39 WIB
Tak Puas dengan Putusan Banding, Murman Effendi dan Kejari Seluma Ajukan Kasasi ke MA
Sabtu 07-06-2025,23:39 WIB
Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,13:00 WIB
Integrasikan Seluruh Layanan Perpajakan, Masyarakat Dihimbau Aktivasi Akun CoreTax hingga 31 Desember
Rabu 10-12-2025,11:18 WIB
OPD Bengkulu Dirampingkan, Kadis Wajib Jalani Job Fit Ulang
Rabu 10-12-2025,14:37 WIB
Cegah Kelangkaan Jelang Nataru, Pertamina Bengkulu Siapkan Extra Dropping 65 Ribu Tabung Elpigi 3 Kg
Rabu 10-12-2025,17:25 WIB
Sidang Korupsi Perdin Fiktif DPRD Provinsi Bengkulu, Sekwan dan 14 Saksi Dihadirkan
Rabu 10-12-2025,12:52 WIB
Satpol PP Provinsi Bentuk 40 Personel Khusus Pariwisata, Harus Kuasai Bahasa Asing
Terkini
Kamis 11-12-2025,08:50 WIB
5 Tersangka Kasus OTT 2023 Dilimpahkan ke Kejari Kepahiang
Rabu 10-12-2025,20:27 WIB
Dahlan Iskan Diusulkan Oleh JMSI Untuk Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Rabu 10-12-2025,17:25 WIB
Sidang Korupsi Perdin Fiktif DPRD Provinsi Bengkulu, Sekwan dan 14 Saksi Dihadirkan
Rabu 10-12-2025,16:50 WIB
Pemprov Bengkulu Mulai Seleksi TKHK 2026, 16 Tenaga Kesehatan Ikuti Tes CAT Serentak Se-Nasional
Rabu 10-12-2025,16:43 WIB