BETVNEWS- Dengan pertimbangan keamanan, delapan tersangka penganiayaan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
"Delapan orang ini merupakan tahanan titipan Polres Rejang Lebong, untuk penangananya tetap di Polres Rejang Lebong dan saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman”. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Sementara itu, untuk pasal yang bakal dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 338 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara.
“Delapan orang ini dikenakan pasal 338 dan pasal 170 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara". Tutupnya.
(Adi)