- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
BACA JUGA:3 Desa di Seluma Ditetapkan sebagai Desa Migran Emas oleh BP2MI, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ikuti dan Hadiri Pameran dan Kontes Bonsai HUT 24 RB, Cek Jadwalnya di Sini
Sedangkan bansos BPNT 2025, tidak ada kriteria ataupun golongan tertentu, hanya saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan yang telah disebutkan, seperti WNI, bukan PNS, Polri, atau pun TNI, bukan pendamping sosial, sera tidak bergaji UMR/UMP.
Besaran nominal bansos BPNT 2025 yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000, di mana bantuan ini akan diberikan dalam 4 kali tahapan, sehingga dalam 1 kali tahap KPM berhak menerima Rp600.000.
BACA JUGA:Jangan Lupa Pakai Deodorant! Ini 5 Rekomendasi Buat Ketiak Lebih Wangi dan Harum Sepanjang Hari
Bagi KPM penerima bansos PKH dan BPNT 2025 yang hendak mengecek namanya, bisa dilakukan secara online dengan cara login di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah cek penerima bansos PKH dan BPNT 2025 di cekbansos.kemensos.go.id.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP
4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data"
5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos
BACA JUGA:Batas Waktu Habis, Kerugian Negara Rp650 Juta Belum Dipulihkan Pemdes Dusun Tengah