BETVNEWS- SR warga Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Aksi bejatnya dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Akp Jery Antonius Nainggolan menjelaskan pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali di dua tempat yang berbeda. Enam kali dilakukan di pondok kebun sedangkan 1 kali lagi dilakukan di rumahnya.
"Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020, satu kali dirumah dan 6 kali dilalukan dipondok kebun". Ungkap Jery
Jery menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara mengancam korban sehingga korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Lantaran tidak tahan perlakuan bejat pelaku, akhirnya korban mengadu kepada ibunya setelah itu kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Enggano.
"Perbuatan pelaku diketahui setelah korban melapor kepada ibunya, dan barulah pelaku dilaporkan ke Polsek Enggano". Tambah Jery.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 Junto 76 e dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Doni)