BENGKULU, BETVNEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar terus berlanjut.
Temuan terbaru, tim Kejati Bengkulu menemukan adanya dugaan suap dari Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, kepada Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan uang suap senilai Rp 1 miliar itu diduga untuk memuluskan persetujuan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan memanipulasi dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek).
“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima. Ada bukti aliran dana dari Bebby Hussy ke Sunindyo,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Cobain Resep Semur Tahu Kentang Telur, Nikmatnya Bikin Nagih!
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tau, 5 Resep Klepon Ini Dijamin Lumer dan Anti Gagal, Ada Tipsnya!
Menurut Danang, akibat manipulasi tersebut, reklamasi pascatambang tidak dilakukan. Lubang bekas tambang dibiarkan menganga dan seluruh aktivitas penambangan, penjualan, serta pembayaran royalti dianggap tidak sah, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat perusahaan tambang dan pihak terkait, serta menyita aset berupa rumah mewah, perhiasan, dan kendaraan untuk pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:8 Manfaat Kacang Kapri untuk Kesehatan, Cek Khasiat Baiknya Buat Tubuh di Sini