BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, Rabu 13 Agustus 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas nota pembelaan para terdakwa.
JPU membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya karena tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Terhadap barang bukti uang Rp2 juta yang diserahkan ke rekening KPK atas nama Syarkawi, kami mohon majelis hakim menyita untuk negara,” kata JPU Budi Santoso.
BACA JUGA:Ketua BAZNAS Seluma Diperiksa, Terungkap Skema Pendanaan PPG 2024 dan Pungutan ke Guru
Dalam pledoinya, Rohidin menegaskan tidak menggunakan dana kampanye untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan politik pencalonannya pada Pilkada 2024.
Sementara Isnan Fajri mengaku hanya menjalankan perintah atasan, dan Evriansyah meminta keringanan hukuman.
Rohidin bahkan memohon agar Evriansyah dibebaskan agar dapat kembali menjadi ASN dan hidup bersama keluarga.
Sidang pledoi yang berlangsung Selasa 12 Agustus 2025 lalu, Rohidin menyampaikan pembelaan berjudul “Dilema Calon Incumbent Dalam Pilkada Bengkulu”, mengisahkan perjalanan kariernya dari Wakil Bupati Bengkulu Selatan hingga menjadi Gubernur.
BACA JUGA:Cocok Dijadikan Penambah Nutrisi Harian Bayi! Cobain Nih Bunda Resep Olahan MPASI Kacang Panjang
BACA JUGA:Tidak Hanya Kulit, Bunga Sepatu Berkhasiat untuk Rambut, Cek Sederet Manfaatnya di Sini
Ia juga menuturkan pengalaman saat ditangkap KPK dan penetapan tersangkanya diumumkan secara masif di TPS.
Rohidin menegaskan bahwa aset rumah dan tanah yang disita KPK serta uang Rp7 miliar yang diklaim sebagai miliknya adalah hasil sah pribadi dan istrinya, bukan dari APBN maupun APBD.
Ia menolak dakwaan kerugian negara sebesar Rp39 miliar dan meminta majelis mempertimbangkan hukuman sesuai tingkat kesalahan serta mengembalikan aset yang disita.