BACA JUGA:Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati
“Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menjadi pendapatan bagi desa maupun kelurahan,” jelasnya.