BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye. Usai putusan, Rohidin menyatakan keyakinannya bahwa “kebenaran akan menemukan jalannya.”
Mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu menilai proses hukum yang menjeratnya tidak sesuai aturan.
Ia menyinggung statusnya sebagai calon gubernur saat penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kebenaran akan menemukan jalan yang dimaksud yaitu saat ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur lalu ditahan oleh KPK itu sudah menyalahi aturan Undang-Undang pemilu," kata Rohidin, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Ditangani Polda Bengkulu
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Bersama BRIN Dorong Dosen Bengkulu Tembus Jurnal Internasional
Lebih lanjut, Rohidin menyebut seharusnya calon kepala daerah tidak diperiksa atau ditahan selama kontestasi politik.
"Dan pada waktu itu ada keputusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan dan KPK bahwa orang dalam posisi calon tidak boleh ditangkap apa lagi diperiksa, itu Undang-Undang nya ada, menyatakan seperti itu, tapi justru saya ditahan dan ditersangkakan," jelasnya.
Rohidin juga menilai pengumuman KPU saat pemilihan lalu semakin memperburuk keadaannya.
"Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang menunggangi kesempatan politik, dan ini terbukti, ketika saya dinyatakan tahanan pada waktu itu, ada pengumuman dari KPU di setiap TPS dan itu jelas sudah melanggar aturan dan sudah terbukti DKPP," ungkapnya.
BACA JUGA:Rekrut Outsourcing dengan Gaji Rp2,6 Juta, Pemkab Seluma Tuai Protes dari Honorer Lama
BACA JUGA:Akibat Jalan Rusak, Pelajar SMPN 22 Seluma Terpaksa Jalan Kaki 4 Km Setiap Hari ke Sekolah
Meski demikian, ia mengaku ikhlas menerima segala konsekuensi hukum.
"Silahkan masyarakat sendiri yang menilai, dalam hati saya tidak ada menuduh siapa pun, tidak juga membebankan persoalan ini ke siapa pun, saya ikhlas menerimanya dengan penuh tanggung jawab saya," pungkasnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, Pengadilan Tipikor Bengkulu memutuskan Rohidin Mersyah bersalah melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.