BENGKULU, BETVNEWS – Pasca penggeledahan yang dilakukan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada 26 Agustus 2025 lalu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (3/9).
“Malam ini kami sudah melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan, yaitu D-P selaku PPK BLUD tahun anggaran 2022-2023, dan R-I, ASN dan sebagai pemilik CV. Agapi Mitra,” ungkap Kajari Fransisco Tarigan.
Kajari Fransisco Tarigan menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa selama 4,5 jam dengan 30 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik.
BACA JUGA:Harga Kopi Bengkulu September 2025 Bertahan Rp60 Ribu per Kilogram, Diprediksi Naik 2 Bulan ke Depan
BACA JUGA:Timsel Calon Komisioner KPID Provinsi Bengkulu Terima 10 Pendaftar, Penutupan 17 September
“Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp800 juta,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp50 Juta Dimusnahkan
BACA JUGA:Rumah Sakit Bergerak di Enggano Segera Naik Status, Pemprov Bengkulu Usulkan ke Kemenkes