BENGKULU, BETVNEWS - Praperadilan yang dilayangkan AY, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ditolak Pengadilan.
Sidang praperaperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Achmadansyah Ade Muri SH, MH, terhadap tersangka AY digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 15 September 2025.
Dalam sidang tersebut, gugatan dari AY atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ditolak sepenuhnya.
BACA JUGA:Program Beasiswa UPZ Unib, 75 Anak Cleaning Service dan Satpam Dapat Bantuan Pendidikan
Ditolaknya gugatan dari AY, karena hakim menyebut penetapan tersangka oleh Kejati Bengkulu telah sesuai prosedur. Atas putusan ini hakim meminta jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan dakwaan terhadap Ade Yanto.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Hasan Basri SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
BACA JUGA:432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
"Dengan adanya putusan ditolaknya seluruh permohonan dari termohon, maka penyidikan akan kita lanjutkan," ujar Hasan Basri.
Hasan juga menambahkan bahwa seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon telah terbantahkan dalam sidang sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
"Pemohon Prapid dalam permohonan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ade Yanto dianggap tidak sah. Tapi dengan adanya putusan ini seluruh langkah yang telah diambil oleh penyidik itu benar," tambah Hasan.
BACA JUGA:Zamlarini Rohidin Wisudawan Asal Bengkulu Raih Predikat Summa Cumlaude di Universitas Indonesia
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Ade Yanto Pratama. Keenam tersangka lain yakni:
1. Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) LF.
2. PPTK perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu RM.
3. Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu ER.