4. Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu DH.
5. Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu RP.
6. Ryang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.