BENGKULU, BETVNEWS - Masyarakat Kecamatan Selatan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini dilanda kecemasan.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045 yang disahkan DPRD Mukomuko pada 15 Oktober 2025 lalu, mengubah status zona wilayah Kecamatan Selagan Raya dari sebelumnya zona pertanian menjadi zona pertambangan.
BACA JUGA:50 Pejabat Eselon II hingga IV di Pemprov Bengkulu Dilantik, Ini Pesan Gubernur Helmi Hasan
BACA JUGA:Saling Tatap di Tempat Parkir Hiburan Malam, Mahasiswa di Bengkulu Ditikam OTD
Perubahan tersebut mendapat penolakan keras oleh masyarakat Selagan Raya.
“Kami bersama utusan desa dan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya telah melakukan rapat bersama. Intinya menolak Perda RTRW khususnya Selagan Raya dijadikan zona pertambangan,” tegas Pemuda Kecamatan Selagan Raya, Sumatri, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, PPPK Paruh Waktu Seluma Terancam Tak Digaji Sesuai UMP
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Bencoolen, Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Langsung Serahkan Diri ke Polisi
Penolakan masyarakat sangat beralasan, karena wilayah Kecamatan Selagan Raya dari dulu terkenal sebagai daerah pertanian dan menjadi salah satu lumbung pangan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
“Ribuan hektare lahan persawahan yang dikelola masyarakat hingga saat ini, dan menjadi lumbung pangan,” bebernya.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Pengerjaan Irigasi dan Jembatan di Dusun Ganjuah
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot PAD dan Percepat Realisasi Belanja untuk Dukung Pembangunan Daerah
Ia juga menyampaikan mayoritas perekonomian masyarakat Selagan Raya adalah petani padi sawah. Masyarakat juga telah memberikan deadline kepada pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk menerima aspirasi masyarakat.
“Hari ini (kemarin,red) melalui APDESI Kecamatan Selagan Raya akan menyampaikan surat ke DPRD dan Pemda Mukomuko. Kami berikan waktu tujuh hari. Jika tidak ada respons, masyarakat akan melakukan aksi secara besar-besaran. Baik itu mendatangi langsung gedung DPRD,Pemda serta dinas dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Akses Jalan Putus total, DPRD Seluma Minta BPBD Sigap Tangani Bencana Longsor di Ulu Talo