Dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan dianggap mengetahui alur masuk dan keluarnya dana hibah Pilkada tahun 2024 yang kemudian menjadi objek penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Bengkulu Selatan memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan.