Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu Tolak Rencana Pemotongan TPP ASN, Minta Opsi Lain dari Pemkot

Rabu 19-11-2025,11:43 WIB
Reporter : Ahmad Rabbani
Editor : Ria Sofyan

"Bahwa memang adanya Undang-undang belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, dan memang belanja pegawai kita sudah 60 persen,  jadi saat ini kami rasa masih ada waktu satu tahun bagi pemerintah untuk mencari solusi tersebut," tambahnya.

‎Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengungkapkan pihaknya menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu tersebut, disamping pihaknya juga akan tegak lurus dengan UU nomor 1 tahun 2027 tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan dan 8 Tokoh Dianugerahi Gelar Adat di Bengkulu, Ada Nama Letjen TNI Djon Afriadi

BACA JUGA:Berkontribusi Menjaga Keamanan dan Adat Budaya, Kapolda Bengkulu Dianugerahi Gelar Adat Depati Bangun Binang

‎"Kami menerima masukan dan usulan dari salah satu Fraksi di DPRD Kota Bengkulu tersebut, tentu kita akan bahas ini ini kedepan guna menemukan solusi terbaik, dan berkenan dengan UU dari pusat kita akan tetap tegak lurus," jelasnya.

Kategori :