"Bahwa memang adanya Undang-undang belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, dan memang belanja pegawai kita sudah 60 persen, jadi saat ini kami rasa masih ada waktu satu tahun bagi pemerintah untuk mencari solusi tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengungkapkan pihaknya menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu tersebut, disamping pihaknya juga akan tegak lurus dengan UU nomor 1 tahun 2027 tersebut.
"Kami menerima masukan dan usulan dari salah satu Fraksi di DPRD Kota Bengkulu tersebut, tentu kita akan bahas ini ini kedepan guna menemukan solusi terbaik, dan berkenan dengan UU dari pusat kita akan tetap tegak lurus," jelasnya.