Rakor Bersama KPK, Gubernur Helmi Hasan Komitmen Jaga Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi

Kamis 20-11-2025,15:41 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 untuk Penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Penghargaan ke 7 Pemenang Lomba Desa Wisata 2025

BACA JUGA:Kunjungi RBMG, Helmi Hasan Inginkan Kolaborasi yang Kuat Bersama RBMG Untuk Kemajuan Bengkulu

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11), menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam kesempatan ini, KPK merilis skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu yang berada pada angka 71,53, yang dikategorikan sebagai wilayah rentan korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan perlunya penguatan komitmen pencegahan korupsi di Bengkulu.


--

“Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil di Google itu hanya beberapa persen saja dari yang sebenarnya,” ujar Agung.

BACA JUGA:Usulan Gas Elpiji Subsidi Bengkulu 2026 Melonjak Drastis, Capai 458 Ribu MT

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp186 Miliar untuk DBH Kabupaten dan Kota

Ia juga menegaskan bahwa tingginya pengungkapan kasus korupsi merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum. “Saya bersama tim hadir di sini bukan untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi tentang korupsi, karena saya yakin Bapak/Ibu di sini sudah sangat paham tentang makna korupsi,” imbuhnya.

Dalam rakor tersebut, Agung Yudha hadir bersama tim KPK, di antaranya Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb. Rapat juga dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, kepala OPD, serta perwakilan berbagai instansi terkait.

BACA JUGA:Pembangunan Rampung, Rumah Baru Keluarga Balita Penderita Cacingan Diresmikan Kapolda Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Matangkan Rencana Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT. BRI untuk Pembangunan Fasum

SPI sendiri merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di sektor publik, mencakup potensi kerawanan korupsi, kualitas layanan publik, transparansi, serta budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Hasil SPI Tahun 2024 menjadi cerminan tata kelola pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk menganalisis capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyusun strategi perbaikan yang lebih konkret dan terukur.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi perencanaan dan penganggaran, penguatan pengendalian internal, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan risiko dan pelaksanaan SPIP.

Kategori :