BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 55 guru diminta untuk mengembalikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening masing-masing.
Kebijakan pengembalian tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Meri, Salah satu guru dari SMA Negeri 10 Kota Bengkulu yang terdampak kebijakan tersebut mengungkapkan, bahwa di sekolahnya terdapat enam guru yang juga diminta mengembalikan dana tersebut.
Hingga saat ini, dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya belum melakukan pengembalian karena menilai telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima.
BACA JUGA:Peringati HPN 2026, Yamaha Thamrin Brothers Apresiasi Wartawan Bengkulu dengan Hadirkan Layanan SKY
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Rumah Mewah Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin
Menurutnya, mulai dari status kepegawaian sebagai ASN maupun PPPK, telah memiliki sertifikasi, hingga tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), seluruhnya sudah sesuai dengan ketentuan penerima gaji ke-13 dan THR.
"Di SMAN 10 ada enam guru yang diminta mengembalikan, sementara ini kami belum mengembalikan karena merasa syarat penerima sudah kami penuhi, baik sertifikasi, status pegawai, maupun ketentuan lainnya," ujar Meri Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya dan guru lain tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah. Namun sebelum melakukan pengembalian, mereka berencana mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu guna meminta penjelasan lebih rinci.
"Kami tetap akan patuh dengan kebijakan, tapi ingin meminta keterangan yang jelas terlebih dahulu ke dinas," tambahnya.
BACA JUGA:Bantu Korban Longsor Bandung Barat, Pemprov Bengkulu Bangun 5 Sumur Bor dan Rumah Ibadah
BACA JUGA:Sidang Korupsi Mega Mall Memanas: PH Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur dan Tak Sah
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu menjelaskan, bahwa pengembalian terpaksa dilakukan karena data 55 guru yang menerima pembayaran dinyatakan belum valid secara administrasi.
Ketidakvalidan tersebut terjadi menyusul adanya perubahan mekanisme penyaluran pembayaran gaji ke-13 dan THR pada tahun ini.
"Pengembalian dilakukan karena setelah diverifikasi, data 55 guru ini belum valid, hal ini berkaitan dengan perubahan mekanisme penyaluran pembayaran tahun ini," jelas Rainer.