“Saya memang bukan manusia sempurna dan mungkin melakukan kekhilafan administrasi, namun tidak ada niat sedikit pun untuk merampok hak rakyat atau negara,” tegasnya. Ia juga mengklaim telah berupaya kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara, bahkan menanggung kewajiban direksi lainnya.
BACA JUGA:Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak
BACA JUGA:Genjot PAD, Bupati Rifai Instruksikan Warga dan ASN Serbu Program Pemutihan Pajak
Menutup nota pembelaannya, Bebby menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Bengkulu. Baginya, Bengkulu bukan sekadar lokasi tambang, melainkan tanah suci tempatnya belajar tentang keikhlasan dan pengabdian.
“Keadilan sejati seharusnya tidak memadamkan niat baik seseorang. Apa pun vonisnya nanti, kecintaan saya pada tanah Bengkulu tetap abadi,” pungkas Bebby.
Sidang akan segera memasuki babak baru dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan tersebut.