Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Ditetapkan Tersangka

Senin 28-06-2021,11:26 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS,- Polres Mukomuko menetapkan M-S (43) sopir truk yang mengangkut 215 batang kayu olahan jenis meranti dan magris sebagai tersangka kasus Ilegal Logging pada Senin (28/6) Pagi. Wakil Kapolres Mukomuko, Kompol Edi Susanto mengatakan warga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ini ketika ditangkap tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu yang yang diangkutnya. ”Penangkapan tersangka pengangkut kayu yang diduga hasil illegal loging tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko," jelasnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait