BETVNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu pagi (14/7/2021) kemarin menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sekitar 12 box dokumen Replanting Sawit dari Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan sejumlah dokumen lainnya.
Dokumen yang disita ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2019-2020 lalu senilai Rp 150 miliar.
"Kita kemarin, melakukan penggeledahan hal ini perkara baru yang kita naikkan ke penyidikan, jadi harus memenuhi bukti-bukti yang ada, maka kita perlu melakukan penggeledahan," ungkap Pandoe Pramoe Kartika, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Mengenai dokumen tersebut, ada sekutar 12 box dokumen yang disita, yang didapati dari beberapa ruangan di Kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, termasuk ruangan Kepala Dinas.
Diketahui, dalam pengusutan ini belasan Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani Bengkulu Utara telah diperiksa penyidik Kejati Bengkulu.
(Nadia)