BETVNEWS.- Lantaran menggelapkan uang klien sebesar Rp. 263 juta, Z-H oknum pengacara warga kota Bengkulu, Jumat (06/08/21) pagi ditahan subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu, saat itu Z-H mendampingi klienya Devita atas kasus penggelapan dana haji. Namun pada saat proses hukum berjalan, klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp. 263 juta melalui Z-H.
Namun setelah uang di berikan, Z-H malah tidak memberikan uang tersebut kepada korban. Sehingga korban melaporkannya atas kasus dugaan penggelapan uang.
"Iya hari ini tersangka Z-H kita lakukam penahanan. Z-H terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian kliennya senilai Rp. 263 juta. Sehingga klienya Devita menbuat laporan pengelapan terhadap Z-H." jelasnya.
Sementara itu, Z-H saat di konfirmasi mengaku dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi ia juga akan melakukan upaya lain, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya akan mengikuti proses hukum,akan tetapi saat saya masih melakukan koordinasi dengan pelapor, untuk diselesaikan secara kekeluargaan." tutupnya
(Adi Cemen)