BETVNEWS – Setelah sempat divonis tidak bersalah dan divonis bebas, Malian Sahari selaku Direktur PT. Sindang Brother akhirnya dieksekusi dan ditahan di Lapas kelas II Lubuk Linggau oleh Kejari Kepahiang. Malian Sahari terbukti melakukan tindak pidana korupsi preservasi dan rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang - Batas Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017 yang telah merugikan negara sebesar Rp, 3,4 Miliar
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 2501/K.Pidsus/2020 yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan gugatan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu yang memvonis bebas Malian Sahari pada tahun 2020 dari kasus tindak pidana korupsi.
Malian Sahari divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Malian Sahari terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terpidana Malian Sahari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 jo UU 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di jatuhi pidana penjara selama 4 Tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza menambahkan eksekusi terhadap terpidana Malian Sahari ini, pihak Kejari Kepahiang bekerjasama dengan Tim Inteljen Kejari Lubuk Linggau dan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan terkendali.
"Sesuai permohonan keluarga, maka terpidana Malian Sahari ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Linggau dan eksekusi ini berjalan dengan aman dan terkendali," tutup Riky.
Sementara itu, rekannya Candra Purnama sebagai pejabat pembuat komitmen dan Sudirman selaku konsultan pengawas PT. Jasa Mitra Manunggal saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 2A Bengkulu.
(Hendri Suwi)