Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Kandang Mas Diringkus  Polisi

Jumat 24-09-2021,15:05 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS - Lantaran membobol rumah milik Zainal Imran, salah seorang warga Kandang Mas Kota Bengkulu berinisial R-M, Kamis (23/9) kemarin berhasil diringkus anggota Polsek Kampung Melayu. Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Aiptu Junaidi mengatakan, R-M diringkus saat berada di Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Pelaku membobol rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan langsung mengambil tiga unit handphone yang terletak di atas meja rumah milik korban. Aiptu Junaidi menambahkan setelah dilaporkan pihaknya langsung melakukan tracking dan mendapati pelaku memosting handphone hasil curian di linimasa media sosial Facebook. "R-M ini merupakan tetangga dan mencuri hp korban dengan cara membobol rumah, setelah dilaporkan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati R-M sedang memposting handphone di media sosial," ujarnya. Saat ini R-M telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Kampung Melayu dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait