Gauli Anak Dibawah Umur, Remaja Tanah Patah Ditangkap

Rabu 20-07-2022,23:21 WIB
Reporter : Abdu Rahman
Editor : Wizon Paidi

 

 

BETVNEWS,- Dengan diback up Tim Macan Gading, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinsial F-Z, warga tanah patah yang masih berusia 18 tahun.

 

Pelaku F-Z ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap korban berinsial I-A, seorang remaja berusia 14 tahun warga Kota Bengkulu.

 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, Dalam melancarkan aksinya pelaku F-Z membawa korban ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu. Di kamar Hotel itulah pelaku melancarkan aksinya. Usai mendapatlaporan dari orang tua korban, tim Macan Gading bersama dengan unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu bergerak cepat mengamankan pelaku.

 

" Dari hasil penyelidikan sementara dan olah tkp, pelaku F-Z sempat mencekoki korban dengan miras. Saat ini untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau pada Rabu (20/7) Malam. (Abdu rahman)

Tags :
Kategori :

Terkait