Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen, Meninggal di Rumah Tahanan

Sabtu 13-08-2022,17:32 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Hudiyono Lianto alias pak Lie (72), warga Jakarta Utara yang merupakan tahanan pemalsuan surat atau dokumen penting, terkait pengerjaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tower listrik yang berada di kawasan Pulai Baai Bengkulu, meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan kota bengkulu, Sabtu (13/8) Subuh. 

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu Farizal Antony mengatakan, bahwa pada saat petugas keamanan persiapan apel pagi dan mengecek kondisi tahanan, Hudiyono terdakwa tidak merespon, sehingga petugas yang melaksanakan apel melaporkan kejadian tersebut kepada komandan yang berjaga saat kejadian. 

BACA JUGA:Langganan Kecelakaan, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan

"Jadi kita mengambil tindakan cepat untuk memastikan kondisi yang bersangkutan dan akhirnya kita bawa ke RS Bhayangkara," ujarnya.

Terdakwa diduga menghela nafas terakhirnya, disebabkan oleh kesehatan terdakwa yang menurun, karena hudiyono memiliki catatan sakit, yaitu sakit jantung dan gagal ginjal. Serta, hudiyono saat ditahan di rumah tahanan hari kamis (11/8), sudah sakit-sakitan.

"Yang bersangkutan memang sudah sangat berumur, dan untuk diketahui ia masuk ke Rutan hari Kamis kemarin jadi baru 2 hari," jelasnya.

BACA JUGA:Perubahan APBD Disorot, Terutama Pengadaan Mobnas

Meskipun terdakwa memiliki rekam medis penyakit, Rutan tetap menerima terdakwa, sebagaimana tahanan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

"Jadi sesuai instruksi pusat dan pimpinan kita, bahwasanya sampai saat ini kita menerima tahanan yang statusnya A3 yang memiliki ketetapan hakim atau tahanan pengadilan," jelasnya.

“Sehingga secara administrasi kita dapat menerima yang bersangkutan," sambungnya.

(Angga)

Kategori :