BENGKULU, BETVNEWS - Tidak terima atas perlakuan mantan suami yang melakukan tindakan asusila kepada keponakannya, F-M warga kelurahan Kandang kota Bengkulu melaporkan R-H yang merupakan mantan suaminya kepada Polda Bengkulu, pada Senin 22 Agustus 2022 yang lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian tersebut pada tahun 2019 yang lalu, saat itu V-C yang merupakan korban masih berusia kurang dari 15 tahun.
BACA JUGA:Lagi Asik Main Ceki, 3 Warga Sumbar dan 1 Warga Bengkulu Dibekuk
Namun pelapor baru mengetahui kejadian tersebut pada saat ini, setelah V-C baru menceritakan perbuatan mantan suaminya tersebut kepada korban, setelah pelapor sudah bercerai secara resmi.
BACA JUGA:Maraknya Kasus Penusukan Akibat Pengaruh Miras, Polisi Rampas Ratusan Botol Miras
Perbuatan asusila yang dialami korban sudah berulangkali, dimana pelaku selalu mengancam korban dan tidak akan membiayai sekolah korban, jika tidak mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan keji tersebut terjadi di Apotik milik pelapor.
Kasubbid Penmas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto membenarkan laporan tersebut, saat ini tengah dilakukan penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban terlebih dahulu.
"Sudah kita terima, namun terlebih dahulu akan memanggil saksi dan korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.