BENGKULU SELATAN, BETVNEWS - Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi online, ini setelah ditangkapnya dua orang wanita berinisial L-P (18) warga Kecamatan Pino, dan L-A (22) warga kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap saat sedang berada di dalam kamar hotel di Jalan Raya Slipi Bengkulu Selatan, pada Kamis malam 25 Agustus 2022.
Kedua wanita muda tersebut diduga kuat merupakan PSK, hal ini diketahui setelah penyidik menemukan bukti chat di aplikasi perpesanan yang ada di Handphone R-E yang diduga merupakan Mucikari, serta satu orang lainnya berinisial R-I warga Kabupaten Seluma yang diduga merupakan pelanggan.
Apalagi R-E mengakui, jika akun tersebut memang miliknya, dirinya berstatus sebagai admin yang kerap mengiklankan alias menawarkan kedua wanita tersebut.
"Saya yang balas chat di akun tersebut, serta mematok tarif, kemudian para pelanggan tinggal menemui rekan saya," jelas R-E diduga Mucikari.
BACA JUGA:Woww... Volume Sampah di Kota Bengkulu Capai 400 Ton Setiap Hari
Untuk tarif kencan terhadap kedua rekannya tersebut, R-E mematok harga mulai Rp 400 ribu hingg Rp500 ribu. Dirinya juga mengatur waktu kedatangan tamu.
"Pasarannya untuk pelanggan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Dalam satu hari bisa melayani tiga kali," tambahnya.
Dalam sehari dirinya bersama temannya mendapatkan uang kisaran Rp1 juta atau lebih. Uang tersebut, dihabiskan bersama-sama, dengan membeli pakaian serta digunakan untuk membeli miras dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Jual Beli Chip Higgs Domino, Warga Seluma dan Kota Bengkulu Diringkus
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, bahwa di Handphone R-E terdapat sembilan akun yang digunakan sebagai alat untuk prostitusi online.
Penggrebekan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan SatSamapta Polres Bengkulu Selatan.
"Kasus ini merupakan hasil patroli rekan-rekan SatSamapta, karena adanya temuan dugaan kasus prostitusi tersebut, sehingga dilimpahkan kepada unit PPA," ungkap Iptu Fajri A. Chaniago, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.