BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu saat ini tengah mengkaji rencana Investasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian.
KPBU sendiri bisa sudah direalisasikan oleh Kabupaten Madiun berdasarkan Perpres RI No 38 tahun 2015, tentang kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur serta Perpres No 29 Tahun 2018, tentang tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyediaan infrastruktur.
BACA JUGA:Terima Struk Transfer Palsu, Karyawan Toko Sparepart Ditipu
"Kita sudah berkunjung ke Kabupaten Madiun untuk mempelajari pola kerjasama itu, nanti kita harapkan bisa diadopsi dan direalisasikan di Kota Bengkulu," ujar Hendri, Kepala Dinas Perhubungan.
Dengan sistem KPBU tersebut, nantinya pihak swasta yang ditunjuk sesuai ketentuan, akan membangun lampu jalan mulai dari infrastruktur sampai pengadaan lampu.
BACA JUGA:842 Rumah Terdampak Banjir di Seluma, Jalan Menuju Puguk Amblas
Sementara untuk pembayarannya dimungkinkan dengan sistem cicil berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dengan berpatokan pada pajak penerangan jalan.
"Sistem ini kami nilai lebih menguntungkan, apalagi kebutuhan kita se-Kota ini sekitar 16 ribu titik lpju lagi. Sistem ini semoga bisa memberikan manfaat yang lebih baik kedepannya," tambahnya.