Berkas P21, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Seluma
Berkas P21, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Lantaran tak terima. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pimpin Rapat Penetapan Harga TBS Sawit, PKS Wajib Patuh
"Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku, saat anak korban bermaksud ingin mengantarkan buah durian ke rumah pelaku. Pada saat korban berada di rumah pelaku aksi pencabulan tersebut terjadi," terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat pelaku berada di rumah kediamannya. Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan Polres Seluma.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Berlebihan, Kenali 5 Efek Samping Konsumsi Buah Kiwi
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Perdana Kasus OTT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

