Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Cairkan Dana Desa Tahap II di Seluma
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menetapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat wajib pencairan Dana Desa (DD) tahap II pada tahun 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Seluma terkait kewajiban pembentukan koperasi tersebut.
BACA JUGA:Ada Jus hingga Asinan, Yuk Cobain Kreasi Cemilan dari Buah Matoa, Cek Resepnya Disini!
"Kita telah melakukan sosialisasi ke seluruh desa di Kabupaten Seluma. Jadi saat ini setiap desa diwajibkan segera membentuk struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II," kata Nopetri Elmanto.
Ia menegaskan bahwa pencairan dana desa tahap II tidak akan diproses jika desa belum membentuk KDMP.
"Ya ini sudah diatur dalam surat edaran kementerian, bahwa penyaluran DD tahap II hanya bisa dilakukan setelah membentuk KDMP. Kalau belum dibentuk kami tidak akan proses pengajuannya," tegas Nopetri.
Dinas PMD Seluma juga mendorong seluruh kepala desa untuk segera membentuk koperasi tersebut, mengingat manfaatnya yang luas bagi pembangunan dan kemandirian ekonomi desa.
BACA JUGA:Dompet Digital Auto Kebanjiran Saldo DANA, Begini Cara Cari Uang Lewat Internet
"Jadi dengan pembentukan koperasi desa ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi di Kabupaten Seluma dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata," ujarnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah daerah berharap koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka akses permodalan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

