Pemdes Dusun Tengah Terancam Diproses Hukum, Kerugian Negara Rp 600 Juta Harus Dikembalikan dalam 60 Hari
(Baju putih) Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Dana tersebut merupakan kerugian negara yang berasal dari penyelenggaraan APBDes tahun 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim, menegaskan bahwa jika dalam waktu yang diberikan kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas desa, maka kasus ini akan langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Karena audit investigasi ini merupakan permintaan dari Polres Seluma. Jadi jika dalam waktu 60 hari seluruh kerugian negara belum dikembalikan, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Seluma untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Marah Halim.
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Tais Ricuh, Mobil Nyaris Terbakar di Tengah Kekacauan
BACA JUGA:Ayo, Dapatkan Keuntungan Saldo Gratis melalui Fitur Mini Game Aplikasi DANA, Mainkan Sekarang Juga!
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil laporan pengembalian kerugian dari Pemdes Dusun Tengah.
Jika tidak ada progres pengembalian, maka penyelidikan akan dilanjutkan.
"Kami masih menunggu agar Pemdes Dusun Tengah mengembalikan kerugian negara dari penyelenggaraan APBDes tahun 2024 lalu. Jika tidak ada progres pengembalian, maka akan langsung kami lanjutkan penyidikannya," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, laporan pelaksanaan Dana Desa (DD) oleh Pemdes Dusun Tengah menunjukkan bahwa beberapa program fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat belum terselesaikan.
BACA JUGA:Raih Penghasilan Tambahan Setiap Hari Lewat Aplikasi Buzzbreak, Begini Cara Dapatkannya!
BACA JUGA:Gebyar Weekend! Buruan Klaim Link DANA Kaget Eksklusif Sekarang Juga, Cek Disini!
Di antaranya adalah pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan jalan rabat beton menuju perkebunan di Dusun II.
Proyek-proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Desa tahun 2024, namun hingga kini pengerjaannya masih mangkrak.
Kondisi ini menambah sorotan terhadap pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Pemkab Seluma berharap Pemdes Dusun Tengah segera menyelesaikan kewajibannya untuk menghindari proses hukum lanjutan yang berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Serahkan Bantuan dan Dorong Relokasi Warga ke Tempat Layak
BACA JUGA:Bukan Lagi Rumah, Hanya Kenangan: Emelia dan Duka di Balik Gempa Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

